JAKARTA - Pekerja atau buruh yang masuk kerja saat cuti bersama Idul Adha tidak mengurangi cuti tahunan dan harus tetap dibayar. Sementara yang libur jumlah cuti tahunan akan tetap dipotong.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa yang berubah adalah jumlah cuti tahunan, sedangkan untuk libur nasional alias tanggal merah tetap tercatat 1 hari yaitu pada hari H Idul Adha 29 Juni 2023.
Adapun bagi yang tetap masuk pada hari cuti bersama, maka perusahaan harus membayarkan upah mereka sesuai dengan hari kerja normal.
"Pekerja atau buruh yang akan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi atas hak cuti tahunan pekerja yang bersangkutan, kemudian pekerja buruh yang bekerja pada cuti bersama, hak cuti tahunan tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," kata Menaker Ida Fauziyah.
Meski demikian, Menaker juga menjelaskan kalau ketentuan terkait pemberian cuti bersama itu tetap berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerjaan sesuai dengan Peraturan Perusahaan yang berlaku.
Baca Selengkapnya: Masuk Kerja saat Cuti Bersama Idul Adha Tak Kurangi Cuti Tahunan dan Harus Dibayar
(Kurniasih Miftakhul Jannah)