Jenis Angkutan Barang yang Dilarang Beroperasi Selama Libur Idul Adha

Hana Wahyuti, Jurnalis
Rabu 28 Juni 2023 20:05 WIB
Jenis Angkutan Barang yang Dilarang Melintas Selama Idul Adha. (Foto: Okezone.com/Kemenhub)
Share :

JAKARTA - Operasional angkutan barang dibatasi selama libur Idul Adha 2023. Untuk menjaga arus lalu lintas selama masa libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 H dapat berjalan kondusif.

Melansir dari Instagram Kemenhub, Rabu (28/6/2023), berikut jenis angkutan barang tersebut:

Mobil barang dengan Jumlah Berat yang diizinkan (JB) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram

Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih

Mobil barang dengan kereta tempelan

Mobil barang dengan kereta gandengan

Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan; Hasil galian (tanah, pasir dan/atau batu), Hasil Tambang, Bahan Bangunan

Pembatasan operasional angkutan barang berlaku di ruas jalan tol DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta - Cikampek. Jawa Barat: Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi - dan Cikampek - Palimanan.

Pembatasan operasional angkutan barang berlaku di ruas jalan non tol DKI Jakarta dan Jawa Barat : Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon. Jawa Barat: Cikampek - Purwakarta - Cikalong - Padalarang - Cileunyi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya