JAKARTA - Operasional angkutan barang dibatasi selama libur Idul Adha 2023. Untuk menjaga arus lalu lintas selama masa libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 H dapat berjalan kondusif.
Melansir dari Instagram Kemenhub, Rabu (28/6/2023), berikut jenis angkutan barang tersebut:
Mobil barang dengan Jumlah Berat yang diizinkan (JB) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram
Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih
Mobil barang dengan kereta tempelan
Mobil barang dengan kereta gandengan
Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan; Hasil galian (tanah, pasir dan/atau batu), Hasil Tambang, Bahan Bangunan
Pembatasan operasional angkutan barang berlaku di ruas jalan tol DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta - Cikampek. Jawa Barat: Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi - dan Cikampek - Palimanan.
Pembatasan operasional angkutan barang berlaku di ruas jalan non tol DKI Jakarta dan Jawa Barat : Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon. Jawa Barat: Cikampek - Purwakarta - Cikalong - Padalarang - Cileunyi.