JAKARTA - Buat paspor harus bayar Rp1 juta menjadi pertanyaan. Apakah itu pungutan liar (Pungli) atau tidak?
Seperti diketahui aturan layanan percepatan password sudah disahkan sejak tahun 2019. Hal tersebut telah ditetapkan melalui kebijakan Surat Edaran Nomor : IMI-1635.GR.01.01 Tahun 2019 Direktur Jenderal Imigrasi.
Sementara itu tarif penerimaan bukan pajak layanan percepatan paspor tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Adapun tujuan dari penerapan aturan tersebut adalah untuk menghindari resiko penyelewengan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Jadi, biaya tambahan senilai Rp1 juta tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang masuk ke dalam bukan merupakan pungli.