5 Fakta Kenaikan Harga Rumah Subsidi, Ini Daftarnya

Hana Wahyuti, Jurnalis
Senin 03 Juli 2023 05:29 WIB
Rumah subsidi. (Foto: PUPR)
Share :

JAKARTA - Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur harga batas rumah umum dan besaran subsidi DP untuk pembelian rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Hal tersebut diatur lewat Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 689/KPTS/M2023 Tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. Kepmen tersebut di teken Menteri Basuki pada tanggal 23 Juni 2023 lalu.

 BACA JUGA:

Mengutip diktum kedua pada Kepmen tersebut dijelaskan bahwa batasan harga jual rumah umum tapak sebagaimana dimaksud ditetapkan batasan harga jual maksimal tahun 2023 dan 2024 dan batasan harga jual maksimal tahun 2024 berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya.

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan," tulis Diktum Kelima, dikutip Jumat, 30 Juni 2023.

Berikut Okezone merangkum fakta kenaikan harga rumah subsidi, Senin (3/7/2023):

1. Rincian Rumah

Terkait batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak yang diatur, luas tanah paling rendah 60 m2 dan paling tinggi 200 m2. Sedangkan luas lantai rumah paling rendah 21 m2 dan paling tinggi 36 m2.

 BACA JUGA:

2. Daftar Harga

Batasan harga jual rumah tapak umum wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep.Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) pada tahun 2023 harga jual maksimal Rp162.000.000, mulai tahun 2024 harganya naik Rp166.000.000.

Kemudian Kalimantan (kecuali Kabupeten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 harganya Rp177.000.000 mulai tahun 2024 naik menjadi Rp182.000.000.

Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) tahun 2023 harganya Rp168.000.000 sedangkan tahun 2024 menjadi Rp173.000.000.

Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Kepulauan Anambas, Kabupater Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu, harga jual maksimal di tahun 2023 Rp181.000.000, pada tahun 2024 naik menjadi Rp185.000.000.

Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan harga jual maksimal tahun 2023 Rp234.000.000, kemudian naik pada tahun 2024 menjadi Rp240.000.000.

Sedangkan besaran subsidi bantuan uang muka perumahan untuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan Rp10.000.000.

Besaran bantuan DP untuk wilayah selain provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan adalah Rp4.000.000 per unit rumah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya