OJK Beri 24 Sanksi di Pasar Modal, Berikut Rinciannya

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Selasa 04 Juli 2023 13:18 WIB
OJK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal ke 24 pihak hingga Juni 2023. Adapun, sanksi tersebut terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp11,03 miliar, 1 pencabutan izin, 4 perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis.

“Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp10,82 miliar kepada 122 pelaku jasa keuangan di pasar modal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers secara daring, Selasa (4/7/2023).

Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi pada PT Kresna Asset Management (PT KAM) dengan rincian, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,8 miliar dan perintah tertulis untuk melakukan pengakhiran produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) PT KAM, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu tiga bulan sejak perintah tertulis ditetapkan.

Inarno menjelaskan, dikenakannya sanksi tersebut karena PT KAM tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah terkait adanya benturan kepentingan PT KAM atas penempatan portofolio KPD kepada saham PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) dan PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) sebelum transaksi saham tersebut dilakukan.

Kemudian, PT KAM memasarkan dan menjual KPD melalui freelance marketing PT Kresna Sekuritas (PT KS), dengan memberikan janji imbal hasil pasti kepada nasabah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya