OJK Beri 24 Sanksi di Pasar Modal, Berikut Rinciannya

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Selasa 04 Juli 2023 13:18 WIB
OJK (Foto: Okezone)
Share :

Sementara itu, pihak-pihak yang menyebabkan PT KAM melakukan pelanggaran, yakni Yohannes Yobel H selaku Direktur Utama PT KAM, Deddy Haryanto selaku ex branch manager PT KS, Sandjaja Oejana Hartawan selaku freelance marketing PT KS dan PT Kresna Sekuritas dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Serta Michael Steven selaku pemegang saham pengendali dan ketua Komite Investasi PT KAM dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,7 miliar.

“Juga perintah tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus atau pegawai di lembaga jasa keuangan bidang pasar modal selama lima tahun,” imbuh Inarno.

Tak hanya itu, OJK juga mengenakan sanksi pada PT Millenium Capital Management (MCM) berupa denda sebesar Rp1,48 miliar dan perintah tertulis kepada PT MCM untuk membubarkan reksa dana Millenium Balance Fund.

Sanksi tersebut dikenakan atas pelanggaran PT MCM antara lain karena PT MCM melakukan transaksi jual dan beli efek dengan harga jual atau beli di luar rentang harga PT Bursa Efek Indonesia atau tidak berdasarkan kondisi terbaik.

PT MCM juga memiliki efek yang diterbitkan oleh satu pihak lebih dari 10% Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana dengan tanggal penyesuaian yang melebihi batas waktu penyesuaian, memberikan jaminan pengembalian hasil minimum kepada pemegang unit penyertaan reksa dana yang dilakukan oleh Lim Angie Christina selaku pemegang saham pengendali PT MCM.

Pihak yang menyebabkan PT MCM melakukan pelanggaran, lanjut Inarno, yakni Henry F S Lambe selaku Direktur Utama PT MCM periode Tahun 2016-2017, Ario Wishnu Adhikari dan Fahyudi Daniatmadja selaku Direktur PT MCM dikenakan sanksi administratif berupa denda.

“Kepada Lim Angie Christina dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp200 juta dan perintah tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, namun tidak terbatas menjadi pemegang saham baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, serta larangan untuk menjadi pengurus atau menjalankan,” ujar Inarno.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya