Di sisi lain, Djoko menilai, pemerintah sejatinya dapat melakukan terminasi dengan menggunakan UU.
"Tapi tetap ujung-ujungnya adalah cari pembeli, siapapun yang kelola kalo tidak ada pembeli ya ga ada. Misal terminasi, kasih Pertamina. (Nah) Pertamina kalo tida ada pembelinya ya tidak dikembangkan juga," paparnya.
"Jadi, kejar kontraktornya dan SKK kan menunjuk pembeli bagian negara. Dua-duanya kita kejar dalam bentuk PJBG ya Gas Ses Agreement (GSA) lah," pungkasnya.
(Feby Novalius)