JAKARTA - Dewan Energi Nasional (DEN) menilai PT Pertamina (Persero) bisa mendapatkan hak partisipasi atau participating interest (PI) 35% Blok Masela secara gratis. Pasalnya tidak ada harga pasti dalam proses akuisisi tersebut.
"Nah saya juga gak tahu itu (harga). Siapa tahu tidak ada harga kan lebih mantap. (Lebih baik gratis ya?) Iya dong ngapain bayar-bayar," tegas Sekretariat Jenderal DEN Djoko Siswanto ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Menurutnya, dalam regulasi yang ada, apabila Inpex dan Shell dalam lima tahun tidak juga melakukan kegiatan eksplorasi setelah Plan of Development (PoD) disepakati maka wajib dikembalikan ke Pemerintah.
"Cuma di Perpres ya ada PP atau Perpres itu UU kan yang saya bilang itu kalau untuk belum dapat Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) bisa diperpanjang," terangnya.
Oleh sebab itu, menurut Djoko, yang harus dikejar yaitu pembeli gas nya lebih dahulu. Sebab, jika tidak apa pembeli gas maka proyek itu tidak akan dikembangkan dan POD nya dapat selalu diperpanjang terus menerus.
"Ya itu makanya yang dikejar adalah pembeli gas gitu, tapi pemerintah kan bisa ambil kebijakan gitu apapun berdasarkan UU kan lebih tinggi. Itu lebih tinggi dati yang dibawahnya," imbuhnya.