JAKARTA - Masyarakat perlu tahu bahwa putar balik di jalan Tol itu bahaya dan ada dendanya. Oleh karena itu, putar balik di jalan tol tidak diperbolehkan.
Mengutip Instagram @pupr_binamarga, jalan tol memiliki aturan khusus yang wajib dipatuhi para pengguna. Salah satunya soal aturan putar balik.
Hanya petugas berwenang yang boleh melakukan putar balik di jalan tol, sedangkan untuk pengguna jalan tol dilarang sama sekali.
Adapun pelanggaran ini telah tertera dalam peraturan pemerintah No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Jika dilanggar, bisa memicu kecelakaan karena jalan tol digunakan oleh kendaraan yang melaju kencang.
Seperti kejadian yang beberapa waktu lalu viral, di mana sebuah video mengunggah pembayaran biaya tol di luar dugaan sebesar Rp724 ribu.
Jasamarga menyebut berdasarkan hasil penulusuran di lapangan, pengendara tersebut diduga melakukan putar balik di salah satu jalan tol. Maka dari itu pengendara tersebut dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Hasil penelusuran di lapangan, didapati pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2. Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama," tulis VP. Corporate Secretary and Legal PT Jasamarga Transjawa Tol Ria Marlinda Paallo dalam keterangan Jasamarga.
Perhitungan denda sebesar Rp724.000, berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352.000 x 2 = Rp704.000, serta ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000, sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp724.000.