JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menerbitkan peraturan tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi lewat Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (PermenKopUKM) Nomor 8 Tahun 2023 yang berlaku 27 Juni 2023.
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi menjelaskan, aturan pelarangan hubungan sedarah dan hubungan keluarga semenda dimaksudkan untuk meningkatkan good corporate governance (GCG) dalam bisnis koperasi. Harapannya dengan memiliki tata kelola yang baik, kepercayaan masyarakat terhadap koperasi semakin meningkat.
Dalam Pasal 50 ayat (3) aturan terbaru disebutkan, pengurus dan pengelola koperasi simpan pinjam dilarang mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain, pengawas, dan pengelola.
"Koperasi simpan pinjam itu menjalankan bisnis keuangan, dan bisnis keuangan adalah bisnis kepercayaan. Dalam menjaga dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat maka koperasi harus tumbuh didasarkan pada landasan-landasan yang kuat, di mana ownership dan membership memiliki hak yang sama, koperasi juga harus dikelola secara profesional, transparan, tidak boleh ada conflict of interest," kata Ahmad Zabadi, di Jakarta, Rabu, (5/7/2023).
Dirinya menambahkan, larangan serupa sejatinya juga sudah diatur dalam PermenkopUKM Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi yang telah diterbitkan sebelumnya, yaitu Permenkop Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 dalam Pasal 4 ayat (4) dan PermenkopUKM Nomor 02/PER/M.KUKM/II/2017 dalam Pasal 3.
Aturan tentang pelarangan hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda ini dimuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
"Dalam Pasal 8 disebutkan, mayoritas anggota direksi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama anggota direksi dan/atau dengan anggota dewan komisaris," kata Zabadi.