Pengurus Koperasi Dilarang Punya Hubungan Keluarga!

Azahra Kaulika Irawansyah, Jurnalis
Rabu 05 Juli 2023 20:10 WIB
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM. (Foto; Okezone.com/Kemenkop)
Share :

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga memuat aturan serupa. Dalam Pasal 64 disebutkan mayoritas anggota direksi dilarang memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota direksi; dan/atau anggota dewan komisaris.

"Aturan yang sama juga termaktub dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Undang-Undang yang lebih dikenal dengan sebutan UU P2SK ini mengatur tentang larangan hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda dalam Pasal 17, 38B, 58B, dan 89B," ujar Zabadi.

Zabadi menambahkan, para pengelola dan pengurus koperasi sudah sepatutnya belajar menjaga integritas sesuai prinsip koperasi sebagaimana cita-cita pendiri koperasi Bung Hatta.

"Bung Hatta adalah sosok yang paling menghindari konflik kepentingan. Ada banyak kisah yang bisa diambil dari Bung Hatta, salah satunya tentang cerita mesin jahit. Bagaimana Bung Hatta tetap melanjutkan kebijakan pemerintah tentang pemotongan nilai mata ORI (Oeang Republik Indonesia) dari 100 menjadi 1," kata Zabadi.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya