JAKARTA – Masyarakat yang mau bertransaksi menggunakan QRIS tidak lagi gratis. Sekarang ada biaya tambahan bila ingin menggunakan QRIS untuk pembayaran.
Berikut beberapa kebijakan dan tujuan mengenai aturan baru sistem pembayaran menggunakan QRIS yang dikenakan biaya admin:
1. Kebijakan Merchant Discount Rate
Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3%. Sebelumnya tarif yang berlaku adalah 0% hingga Juni 2023.
2. QRIS Berbayar Berlaku 1 Juli 2023
Bank Indonesia mengungkapkan bahwa kebijakan ini efektif sejak 1 Juli 2023.
"Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3%, efektif sejak 1 Juli 2023," tulis keterangan BI.
3. Alasan QRIS Berbayar
Tujuan kenaikan ini untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD).