JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyampaikan soal biaya tarif naik LRT jabodebek.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati membenarkan bahwa besaran tarif LRT Jabodebek dipatok seharga Rp5.000 untuk kilometer pertama.
BACA JUGA:
Kemudian untuk kilometer selanjutnya akan dikenakan tarif Rp700.
Adita mengatakan besaran tarif tersebut sudah ditetapkan dan akan segera dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan (PM).
Meski begitu Adita belum menjelaskan kapan akan dikeluarkannya Peraturan Menteri tersebut.
BACA JUGA:
"Tarif Rp5.000 untuk km pertama dan selanjutnya Rp700 per km. Ditunggu saja nanti PM-nya," kata Adita saat dihubungi, Senin (10/7/2023).
Secara terpisah, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Risal Wasal mengatakan bahwa besaran untuk tarif dari stasiun awal hingga stasiun akhir LRT Jabodebek penumpang akan dikenakan biaya sebesar Rp20.000 hingga Rp25.000.
"Kemudian total maksimal darii ujung ke ujung Rp20.000 hingga Rp25.0000. Kan jaraknya dari Cibubur- Dukuh Atas dan Bekasi beda nih, yang satu Rp20.000 atau satu lagi Rp25.000 sampai Dukuh Atas," kata Risal saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI beberapa waktu lalu.
Adapun progres kesiapan baik dari sisi sarana, prasarana dan SDM LRT Jabodebek rata-rata sudah mencapai sekitar 97%.
Di mana saat ini Kementerian Perhubungan secara intensif melakukan serangkaian pengujian LRT Jabodebek, baik dari sisi kesiapan sarana, prasarana maupun Sumber Daya Manusia (SDM).
Hal ini dilakukan untuk memastikan kesiapan operasi dan aspek keselamatan telah terpenuhi ketika nantinya LRT Jabodebek dioperasikan.
Pengujian yang dilakukan terkait sumber daya manusia (SDM) seperti train attendant, penyelia, pengawas Stasiun, pengendali operasi terpusat kereta otomatis, petugas pemeriksaan, dan petugas perawatan sarana dan prasarana.
Kemudian, pengujian prasarana seperti, stasiun, rel, persinyalan, dan lain-lain. Serta pengujian sarana yaitu rangkaian kereta api.
Setelah dilakukan serangkaian pengujian tersebut, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) akan mengeluarkan sertifikat hasil pengujian.
(Zuhirna Wulan Dilla)