“Kalau mau ditargetkan supaya adil. Lakukan recruitment yang harus diketahui peserta dan juga pemerintah daerah. Harus ada seleksi dan evaluasi kinerja peserta, dari kualitas kerja, hingga tingkah lakunya,” jelasnya.
Agus Pambagio juga menambahkan, seleksi dan evaluasi ini harus dilakukan dengan adil untuk mendapatkan kualitas pegawai yang baik. Pemerintah tidak bisa asal meloloskan peserta, karena ini bukan tempat badan sosial.
Sebelumnya Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Alex Denni mengatakan jumlah tenaga honorer di berbagai kementerian telah mencapai 2,3 juta orang. Jumlah ini mengalami pembengkakan dari yang sebelum-sebelumnya.
Namun dia memastikan kalau pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian.
“Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” katanya.
Dia juga menegaskan soal kesepakatan tidak boleh adanya PHK.
(Taufik Fajar)