Dia menyebut ada pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian.
“Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” katanya.
Sehingga terbit kesepakatan soal tidak boleh adanya PHK.
“Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” jelasnya
Baca Juga: Jadi PNS Part Time, Berapa Gajinya?
(Feby Novalius)