JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan restu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) pelaksanaan bursa karbon. Adapun rancangan tersebut disetujui oleh Komisi XI DPR saat rapat tertutup hari ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, OJK telah mendapat dukungan dari DPR terkait penyelenggaraan bursa karbon tersebut.
“DPR sangat mendukung ya, beberapa inputan kita tampung, sangat positif sekali. Mudah-mudahan sesuai jadwal semuanya,” kata Inarno di Gedung Nusantara I DPR pada Rabu (12/7/2023).
Terkait jadwal terbitnya Peraturan OJK (POJK) bursa karbon, Inarno tidak belum menyampaikan secara rinci. Namun, Inarno memastikan aturan tersebut bakal diluncurkan sebelum September 2023.
Terkait penyelenggara bursa karbon, Inarno menyebut bahwa pihaknya belum menentukan. Penyelenggara bursa karbon akan ditentukan setelah POJK diterbitkan.
“Yang penting POJK-nya dulu. Insha Allah secepatnya selesai,” imbuh Inarno.
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN I, Pahala Nugraha Mansury, mengatakan perdagangan karbon menjadi salah satu fokus pemerintah. Adapun mekanisme tata kelola perdagangan karbon di Indonesia berada di dalam bursa karbon yang diawasi OJK. Sedangkan registrasi akan dilakukan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
(Feby Novalius)