MRT memasang tarif Rp3.000 dengan pemberhentian terdekat dan Rp 25.000 untuk jarak terjauh.
Sementara itu, tarif LRT sebesar Rp1 dengan syarat melakukan pendaftaran online karena masih dalam proses uji coba.
Perbedaan lainnya terlihat dari segi kecepatan ketiga moda transposrtasi tersebut.
KRL dan LRT memiliki kecepatan rata-rata berkisar 40 km per jam dan memiliki kecepatan maksimal 95 km per jam.
Sementara, MRT memiliki kecepatan paling tinggi diantara kedua moda transportasi tersebut, yakni mencapai 110 km per jam.
Dari segi rute perjalanan yang disediakan, KRL memiliki lebih banyak stasiun pemberhentian dan pilihan rute perjalanan yang lebih beragam.
(Zuhirna Wulan Dilla)