JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan uji coba pengaturan jam masuk kerja untuk mengurai kemacetan yang ada di Ibu Kota.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan tahap uji coba itu akan dilaksanakan terhadap pegawai di Pemprov DKI lebih dulu.
BACA JUGA:
“Tentu yang dilakukan bagaimana mengatur untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu. Kita akan uji coba di sini, sambil kita akan evaluasi,” kata Syafrin kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, 10 Juli 2023.
Berikut ini, telah dirangkum oleh Okezone mengenai fakta jam kerja Jakarta yang diatur, Minggu (16/7/2023).
1. Jam Kerja Dibagi Menjadi 2 Sesi
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo meyakini pembagian jam masuk kerja pada 08.00 dan 10.00 WIB dapat mendistribusikan kendaraan secara normal.
“Dalam analisis kami, puncak pagi itu kejadiannya jam 7. Kenapa jam 7? Karena semuanya berusaha sampai sebelum jam 8 di tempat kerja. Bisa kita lihat. Nah, begitu ada pembagian dua shift, mereka jam puncaknya itu akan terdistribusi normal," kata Syafrin kepada wartawan.
BACA JUGA:
2. Jam Kerja Bagi Pegawai Kantoran Swasta Hanya Sebatas Imbauan
Syarifin juga menyampaikan mengenai Jam Kerja untuk pegawai swasta masih sebatas imbauan.
“Iya imbauan (bagi pegawai swasta). Waktu kerja secara mandiri. Ya, bersifat imbauan,” kata Syafrin kepada wartawan di Balai Kota.
3. Uji Coba Pertama Diterapkan di Lingkungan DKI Jakarta
Wilayah DKI Jakarta akan menjadi wilayah pertama yang akan dilakukan uji coba pengaturan jam kerja ini.
"Pekerja pemprov itu cukup besar, untuk ASN-nya sekitar 70-an ribu, untuk PNS-nya sekitar 70-an ribu. Non PNS itu kita sekitar 120-ribuan. Itu artinya cukup besar. Begitu kita melakukan pengaturan, maka otomatis ada dampaknya dan ini yang akan kita ukur," ujarnya.
4. Berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Akan membahas lebih lanjut terkait perumusan pembagian jam kerja kepada PNS dan non-PNS Pemprov DKI tersebut.
"Tahap awal, kami sedang berkoordinasi dengan Kepala BKD untuk pengaturannya. Jadi, dilihat dulu legal aspeknya. Kemudian, pengaturan sehingga seluruhnya akan sesuai dengan minimum waktu kerja yang diatur selama 1 minggu," sambung dia.
(Zuhirna Wulan Dilla)