4 Fakta Jam Kerja di Jakarta yang akan Diatur Oleh Pemerintah

Nasya Emmanuela Lilipaly, Jurnalis
Minggu 16 Juli 2023 04:28 WIB
PNS. (Foto: Okezone)
Share :

3. Uji Coba Pertama Diterapkan di Lingkungan DKI Jakarta

Wilayah DKI Jakarta akan menjadi wilayah pertama yang akan dilakukan uji coba pengaturan jam kerja ini.

"Pekerja pemprov itu cukup besar, untuk ASN-nya sekitar 70-an ribu, untuk PNS-nya sekitar 70-an ribu. Non PNS itu kita sekitar 120-ribuan. Itu artinya cukup besar. Begitu kita melakukan pengaturan, maka otomatis ada dampaknya dan ini yang akan kita ukur," ujarnya.

4. Berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD)

Akan membahas lebih lanjut terkait perumusan pembagian jam kerja kepada PNS dan non-PNS Pemprov DKI tersebut.

"Tahap awal, kami sedang berkoordinasi dengan Kepala BKD untuk pengaturannya. Jadi, dilihat dulu legal aspeknya. Kemudian, pengaturan sehingga seluruhnya akan sesuai dengan minimum waktu kerja yang diatur selama 1 minggu," sambung dia.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya