“IJEPA telah membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih kuat, berdaya saing, terbuka, dan semakin menarik bagi investor Jepang dengan menjadikan Indonesia sebagai production hub untuk memasuki pasar kawasan dan dunia. Melalui Permendag ini diharapkan akan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha terutama saat mengajukan klaim preferensi di negara tujuan ekspor, yaitu Jepang karena SKA elektronik tidak memerlukan lagi SKA paper yang berisiko hilang atau rusak ketika dalam perjalanan,” terang Budi.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Bambang Jaka Setiawan menambahkan, para pelaku usaha Indonesia yang akan melakukan ekspor ke Jepang juga harus memahami aturan pemenuhan asal barang dan pembuatan SKA secara komprehensif.
Menurut Bambang, implementasi perjanjian perdagangan tersebut memungkinkan Indonesia memperoleh manfaat dari pemberlakuan tarif preferensi dengan menggunakan SKA elektronik untuk menekan biaya produksi.
“Hal ini dapat meningkatkan daya saing industri, menjadikan produk Indonesia lebih kompetitif dalam pemanfaatan preferensi, serta memaksimalkan peluang pasar Jepang,” urai Bambang.
Bambang juga menjelaskan, secara prinsip, SKA elektronik bekerja melalui system to system.
“Setelah mendapatkan persetujuan terbit dari Instansi Penerbit SKA (IPSKA), data SKA akan dikirimkan secara elektronik melalui Lembaga National Single Window (LNSW) dan otomatis dikirimkan ke sistem negara Jepang, sehingga proses penerimaannya pun terbilang sangat cepat,” urai Bambang.
Hingga saat ini, lanjut Bambang, hanya ada beberapa skema perjanjian saja yang dapat mengimplementasikan SKA Elektronik karena integrasi sistem dengan negara mitra memerlukan komitmen dan kesiapan sistem yang baik. “Untuk itu, para pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan implementasi SKA Elektronik pada skema IJEPA untuk meningkatkan ekspor dengan fasilitas tarif preferensi,” pungkas Bambang.
(Taufik Fajar)