Gaji-Tunjangan Menteri dan Wamen yang Dilantik Hari Ini, Budi Arie hingga Rosan Roeslani Kantongi Segini Tiap Bulan

Himayatul Azizah, Jurnalis
Senin 17 Juli 2023 14:30 WIB
Pelantikan Menteri dan Wakil Menteri Hari Ini. (Foto: Okezone.com/Setpres)
Share :

JAKARTA - Presiden Jokowi mengangkat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan sejumlah Wakil Menteri pada hari ini. Hal ini dilakukan dalam pelantikan Menteri dan Wakil Menteri di Istana Negara, Jakarta.

Adapun Presiden Jokowi mempercayakan Budi Arie Setiadi sebagai Menkominfo. Sebelumnya, Budi Arie merupakan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

Jokowi juga mengakat Pahala Nugraha Mansury sebagai Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu). Nizar Patria sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo).

Kemudian Paiman Raharjo sebagai Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT). Rosan Perkasa Roeslani sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (Wamen BUMN) dan Saiful Rahmat sebagai Wakil Menteri Agama (Wamenag).

Adapun gaji dan tunjangan para Menteri dan Wakil Menteri baru ini sebagai berikut.

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Sementara itu, tunjangan dan fasilitas lain, dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan. Jika ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp18,64 juta per bulan.

Selain itu, pejabat menteri akan menerima berbagai fasilitas lain dari negara, antara lain jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, dan rumah dinas. Menteri negara juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya.

Besarannya jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri. Hal ini diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya