Jokowi Minta Project S TikTok Dibereskan, Budi Arie Bakal Duduk Bareng Kemendag

Sri Kurnia Ningsih, Jurnalis
Senin 17 Juli 2023 16:39 WIB
Menkominfo diminta bereskan projects tiktok (Foto: Okezone)
Share :

Sebab seiring perkembangan zaman, teknologi atau plaform semakin berkembang. Dan, model bisnis perdagangan daring pun perlu diatur secara menyeluruh.

"Karena terus terang kemajuan ini memerlukan cara berpikir baru juga untuk mengatasi ini. Kalau e-commerce kan soal izin impornya kan dari mana? Dari perdagangan kan. Jadi supaya dipahami, bukan cuma Kominfo yang ngurusin ini tetapi ada Kementerian lembaga lain yang in-charge untuk hal-hal seperti ini," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Budi Arie juga bilang, konten - konten yang ada Tiktok dan media sosial lainnya bakal turut diawasi secara ketat karena sudah ada laporan.

"KPI ini, kan Komisi Penyiaran datang. Komisi Penyiaran kan masih mengawasi soal penyiaran TV, Radio. Cuma yang awasin sosmed ini belum. Gitu loh, termasuk Tiktok. Kan sekarang konten - konten yang meresahkan itu kan bentuknya banyak. Kan teknologi itu berkembang. Begitu loh. Pada waktunya kita perlu pengawas sosmed. gitu loh. Siber," kata Budi Arie.

Diketahui, saat ini muncul fenomena digabungkannya platform e-commerce dengan sosial media. Fenomena tersebut terjadi di Tiktok dengan nama program project Social commerce atau Project S.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pun mulai mengkhawatirkan agresivitas berbagai platform social commerce yang terus memperbesar pangsa pasarnya di Indonesia. Melalui berbagai fitur baru yang ditawarkan, penjualan melalui platform social commerce terus melambung tinggi.

Salah satu yang sedang jadi pusat perhatian Menteri Teten adalah project S yang dirilis oleh TikTok . Melalui Project S dari TikTok Shop, platform asal China ini diduga akan menggunakan data mengenai produk-produk yang laris di suatu negara untuk kemudian diproduksi di China. Dengan teknologi dan sumber daya yang melimpah, Tiktok diyakini akan mampu mendorong produk-produk murah China membanjiri pasar dunia, termasuk Indonesia.

"Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisi Permendag No. 50 Tahun 2020. Aturan ini tampaknya macet di Kementerian Perdagangan," kata Teten, dikutip Rabu (12/7/2023).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya