3 Perusahaan Minyak Goreng Jadi Tersangka Korupsi Izin Ekspor CPO, Pengusaha Ketar-ketir

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Kamis 20 Juli 2023 08:48 WIB
3 Perusahaan Minyak Goreng Ditetapkan Tersangka Izin Ekspor CPO. (Foto: Okezone.com/Kemenkop)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga perusahaan sawit sebagai tersangka dugaan korupsi izin ekspor CPO dan turunannya. Ketiga korporasi yang dimaksud di antaranya Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Penetapan tersangka tiga korporasi merupakan lanjutan dari proses hukum korupsi minyak goreng yang berlangsung sejak April 2022, dan telah menghasilkan lima terdakwa.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono menilai, jika kasus tersebut dilanjutkan Kejaksaan, maka investasi sawit di Tanah Air dipandang tidak kondusif. Terkait hal ini dia tidak memberikan alasan atau penjelasan dasarnya.

Justru, Gapki mengaku bahwa adanya dugaan perkara pidana itu membuat sejumlah pengusaha kelapa sawit was-was alias khawatir.

“Kami sangat prihatin anggota kami terkena kasus itu. Kok sampai begini? Mereka sudah patuh dan melaksanakan kebijakan pemerintah kok dipidana. Kalau kasus ini terus berlanjut ini bisa berdampak pada terganggunya iklim investasi,” ungkap Eddy melalui keterangan pers, Kamis (20/7/2023).

Dia mengklaim jika seluruh anggota Gapki termasuk Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, sudah patuh aturan. Meski, kebijakan pemerintah di sektor CPO dipandang kerap berubah-ubah.

“Semua anggota GAPKI itu patuh terhadap kebijakan pemerintah, di mana saat itu kebijakan pemerintah berubah-ubah sangat cepat dan kami patuh terhadap itu," kata dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya