"Nantinya kami akan jauh lebih hati-hati. Pengusaha akan takut bila ada kebijakan yang berubah-ubah karena ujungnya kami yang disalahkan ketika melaksanakan kebijakan itu,” lanjutnya.
Sawit dan CPO menyumbang devisa besar negara. Karena itu, Eddy memandang penegakan hukum harus dilakukan secara hati-hati dan jangan sampai berdampak pada terganggunya bisnis di industri tersebut.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yakni Rp6,47 triliun.
(Feby Novalius)