Kacau! 1.859 Rekening Bank Dipakai untuk Judi Online

Widya Michella, Jurnalis
Kamis 20 Juli 2023 12:47 WIB
Ilustrasi Rekening Bank (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerima aduan 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online.

Laporan aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online ini diterima sepanjang bulan Januari hingga 17 Juli 2023.

Kementerian Kominfo menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk kepentingan pelanggaran hukum termasuk diantaranya konten perjudian melalui platform cekrekening.id.

"Jumlah tersebut merupakan bagian dari aduan yang kementerian Kominfo terima tahun 2023 yaitu sebanyak 1.914 aduan," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi kepada wartawan di kantor Kominfo, Kamis (20/7/2023).

Sementara itu, pihaknya telah melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap 846.047 konten perjudian online sepanjang tahun 2018 hingga 19 Juli 2023.

Bahkan dalam seminggu terakhir sejak 13-19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online.

Dengan demikian, Kementerian Kominfo, kata Budi akan terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online. Serta melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Dia menghimbau agar masyarakat dapat secara konsisten mendukung kerja Kominfo terkait pelaporan konten perjudian online.

"Bersama kami ini dengan melaporkan konten perjudian online yang ditemukan serta memanfaatkan internet dengan lebih baik dan lebih produktif," tukasnya.

 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya