JAKARTA - Bisnis Pertashop banyak yang merugi. Ada usulan Pertashop bisa menjual BBM bersubsidi Pertalite, apakah akan menjadi solusi? Ruginya bisnis Pertashop disebabkan banyak faktor.
Pertama karena hanya menjual BBM non subsidi. Kemudian ditambah dengan disparitas yang tinggi antara harga BBM Pertamax dengan Pertalite serta maraknya Pertamini di pinggir jalan.
Menurut pengamat kebijakan energi Sofyano Zakaria, keberadaan Pertashop harusnya tidak malah membuat bertambahnya beban subsidi BBM.
"Persoalan yang dikeluhkan pengusaha Pertashop tidaklah dengan serta merta harus diatasi dengan menjadikan Pertashop juga ikut menyalurkan BBM bersubsidi," kata Sofyano di Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Menurutnya, sangat tidak tepat jika ada usulan mengalihkan penyaluran Pertalite dari SPBU ke Pertashop karena keberadaan SPBU di seluruh wilayah NKRI sudah sejak awal dirancang buat menyalurkan segala jenis BBM dan memenuhi segala ketentuan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.
"Masalah yang dialami pengusaha Pertashop pada intinya adalah tidak atau kurang lakunya BBM Pertamax yang dijual Pertashop karena Pertashop di kelilingi Pertamini dan Pertabotol yang bisa bebas menjual BBM penugasan Pertalite yang harganya di bawah harga Pertamax," katanya.
Untuk itu, dia meminta Kementerian ESDM dan juga BPH Migas mampu mencegah rembesnya Pertalite ke Pertamini dan Pertabotol yang jadi penyebab tidak lakunya Pertamax yang dijual Pertashop.
"Pertashop harusnya menjadi peluang bisnis bagi UKM dan mempermudah masyarakat khususnya masyarakat pedesaan dalam memperoleh BBM dan karenanya keberadaan Pertashop harus mendapat perhatian dan dukungan penuh dari pemerintah misalnya terkait pinjaman bank yang bagusnya tidak dikenakan bunga dan juga bebas dari pungutan resmi lainnya," katanya.
Dia juga meminta Pertamina meninjau kembali ketentuan tentang sarana dan fasilitas yang wajib dibangun pada Pertashop sehingga investasi untuk Pertashop tidak lagi besar. Dengan demikian maka beban buat usaha Pertashop bisa ditekan serendah mungkin.
Pertamina juga harus memperhatikan dengan benar soal jarak antara SPBU dengan Pertashop yang pada awalnya ditetapkan minimal 10 kilometer (km) dan juga jarak antar Pertashop yang idealnya sekitar 5 km.
"Ini harus jadi aturan yang standar dan wajib dilaksanakan dengan konsisten sehingga tidak merugikan para pihak yang menyalurkan BBM," katanya.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga sedang mengkaji kebijakan yang dapat memberikan keuntungan bagi pengusaha Pertashop. Bensin Pertalite berpotensi dijual di Pertashop.