JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meminta Kepolisian untuk segera memproses hukum atas kasus ekspor ilegal bijih nikel ke China. Menurutnya, sejak larangan ekspor bijih nikel resmi diberlakukan Januari 2020, maka pemerintah sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin ekspor komoditas tersebut.
“Namun kalau masih ada yang melakukan gerakan tambahan, di luar apa yang menjadi aturan, saya minta kepada aparat hukum ya proses saja karena ini bukan tindakan yang menjadi legal dari kebijakan negara,” katanya, dikutip dari Antara, di Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Bahlil mengaku kaget setelah mendengar kabar adanya ekspor bijih nikel ilegal. Dirinya pun segera mengecek ke Kementerian Perdagangan terkait izin ekspor nikel mentah tersebut dan faktanya tidak ada izin yang terbit.
“Apakah mungkin ini dimasukkan, contoh, judulnya pasir besi tapi dalamnya nikel ya wallahualam. Tapi kalau itu terjadi, saya pikir aparat penegak hukum harus segera melakukan tindakan hukum karena negara ini negara hukum. Tidak boleh ada yang membuat pergerakan tambahan di luar produk hukum,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan temuan dugaan ekspor 5,2 juta ton ore nikel (bijih nikel) ilegal ke China.