Apa Bedanya PHK dan Dipecat dalam Dunia Kerja?

Sri Kurnia Ningsih, Jurnalis
Senin 24 Juli 2023 22:01 WIB
Apa bedanya PHK dan dipecat (Foto: Shutterstock)
Share :

Dalam pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur terkait besaran pesangon untuk pegawai yang di PHK :

•Masa kerja kurang dari 1 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah

•Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah

•Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah

•Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah

•Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah

•Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah

•Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah

•Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah

•Masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya