Dan dalam pasal 40 ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2021 menjelaskan adanya uang penghargaan masa kerja yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
•Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, menerima 2 bulan upah
•Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, menerima 3 bulan upah
•Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, menerima 4 bulan upah
•Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, mendapat 5 bulan upah
•Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, mendapat 6 bulan upah
•Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, mendapat 7 bulan upah
•Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, mendapat 8 bulan upah
•Masa kerja 24 tahun atau lebih, mendapat 10 bulan upah.
Untuk pegawai yang dipecat diatur dalam pasal 52 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur bahwa jika pegawai melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut, maka pekerja berhak atas :
1.Uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan dalam Pasal 40 ayat (2)
2.Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3)
Jika diketahui ternyata pengusaha tidak membayar pesangon atau tidak sesuai besaran pesangon yang diterima maka sesuai dengan pasal 185 ayat (1) UU Cipta Kerja menyatakan bahwa bila pengusaha tak menjalankan kewajiban itu maka mereka diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Dengan demikian itulah bedanya PHK dan dipecat dalam dunia kerja yang harus kita ketahui.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)