JAKARTA - PT Istaka Karya (Persero) masih mencatatkan utang yang harus dibayarkan, khususnya piutang sejumlah vendor.
Padahal BUMN ini sudah dibubarkan pemerintah pada Maret 2023 lalu.
BACA JUGA:
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir memastikan, pemerintah melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan memproses pembayaran utang BUMN yang pernah mati suri itu. Untuk memenuhi kewajibannya, aset perusahaan harus dijual terlebih dahulu.
"Sekarang gimana para vendor yang dirugikan, ada dua, kan nanti di pengadilan ada istilah harus dibayar," ujar Erick saat ditemui wartawan, ditulis Rabu (26/7/2023).
Erick berkomitmen akan menyelesaikan perkara Istaka Karya. Walaupun persoalannya saat ini menjadi tanggung jawab PN Jakarta Pusat.
BACA JUGA:
Dia menegaskan jika utang eks BUMN konstruksi itu lantaran dikorupsi, maka akan memproses lebih lanjut.
"Ya, kalau yang korupsi, apalagi mengambil uang vendor yang kasihan ada yang rumahnya hilang, ya kita gigit lah, kita tangkap lah," ucapnya.
Puncak perkara Istaka Karya terjadi pada 2012 silam. Saat itu BUMN konstruksi itu masuk dalam
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di PN Jakarta Pusat.
BACA JUGA:
Namun, perusahaan resmi dibubarkan pada Maret 2023 lalu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan perseroan pailit.
"Istaka karya itu sudah masuk PKPU tahun 2012, saya jadi Menteri tahun? 2019 akhir. Ini kan kembali, kalau jadi pemimpin harus berani mengambil kebijakan, nah ini kan terlalu banyak problem di BUMN ini problem lama, ada Jiwasraya 2006," tutur dia.
"Tapi kan teman teman media harus tahu dong, ini kan problem dari tahun 2012, Jiwasraya 2006, 'kok selama ini didiamkan?' Nah, ketika saya ingin membersihkan lalu dianggap 'oh ini semuanya ya kan karena Erick Thohir' nah, jadi saya bingung, kecuali zamannya saya. Nah beri kesempatan saya, tapi saya juga tidak mau dipojokin seakan-akan ini karena saya," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)