JAKARTA – Sejumlah warga terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan tol Cinere – Jagorawi telah diberikan uang ganti rugi.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok telah merampungkan pemberian ganti rugi atas rumah warga yang terdampak proyek tersebut. Di mana warga terdampak menerima ganti rugi itu sebesar Rp1,3 miliar.
BACA JUGA:
Kepala BPN Depok Indra Gunawan mengatakan pembayaran ganti rugi itu termasuk sisa lahan yang di tengah tol yang sempat viral di media sosial. Sehingga mulai saat ini dikatakan Indra rumah tersebut siap untuk digusur.
"Alhamdulillah semua pembayaran sudah diselesaikan, dan pembongkaran pada sore hari ini sudah mulai dilakukan," ujar Indra saat dihubungi MNC Portal, Senin, 24 Juli 2023.
BACA JUGA:
Dia juga menyebut persoalan rumah di tengah tol Cijago itu muncul akibat adanya persoalan yuridis. Tanah yang berdiri di tengah tol Cijago itu menyangkut 4 orang sekaligus, hingga persoalan ke ahli waris karena salah satu dari pemilik tanah itu sudah ada yang wafat.
"Memang ada persoalan terkait permasalahan fisik dan yuridis, memerlukan klarifikasi, karena persoalan ini mengait pada 4 orang, ada pak Imam Tain, Sukartini, Sukardi, dan Hudoyo almarhum," kata Indra.
Untuk total ganti rugi untuk luasan tanah yang berada ditengah tol tersebut dikatakan Indra sebesar Rp1,39 miliar. Milik Sukartini seluas 99 meter persegi dibayarkan Rp530 juta, sedangkan tanah yang di atasnya persis berdiri rumah diganti Rp862 juta.
"Sebetulnya tidak ada persoalan dan keberatan dari pihak tersebut terkait dengan nilai, karena nilai itu dihitung oleh kantor jasa penilai properti, dan tidak ada keberatan, cuma ada persoalan tadi dari sisi yuridisnya, itu ada tertukar antar mereka," sambungnya.
Adapun pada pemberian uang ganti kerugian pengadaan tanah Jalan Tol Cinere-Jagorawi, yang terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo berjalan mulus.
Secara menyeluruh pemberian uang ganti kerugian diserahkan kepada pemegang ahli waris Almarhum Hudoyo Nomor Identitas Bidang (NIB): 274 dan Almarhumah Soepartini Bambang S (NIB: 289 dan 289 A).
Untuk ahli waris pemegang NIB 274 diserahkan atas nama Rully Oki Rialto, Rezki Yuniarti. Sedangkan pemegang NIB: 289/289 A diserahkan atas Rezki Yuniarti, Rully Oki Rialto, Tuti Erna Adele Biatrix, Fransky Sukanto, Fabby Fabianto Sukanto, Fionna Felicia, Ferdy Ferandi.
Selanjutnya Bambang Setiabudi, Nisa Herlina, Putri Herlina, Muhammad Ikrar Hermandi, Ariyanto Idrajaya, Waluyo Jati, Soegeng Hernowo dan Partono Hadi.
“Total yang diserahkan pada hari ini oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Cinere-Jagorawi Rp8.597.379.000,” pungkasnya.
Baca Juga: Ini Pemilik Rumah Sepetak di Tol Cijago yang Akhirnya Digusur, Dapat Uang Ganti Rugi Rp1,3 Miliar
(Zuhirna Wulan Dilla)