Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat di Jakarta jumlah rekening aktif penerima layanan pinjol legal atau yang resmi saat ini mencapai 2,38 juta akun dengan total outstanding pinjaman (utang pinjol yang belum dibayar) mencapai Rp 10,35 triliun.
Sementara, tingkat kredit macet lebih dari 90 hari (TWP 90) di Jakarta sebesar 2,94%. Artinya sekitar 70 ribu pengguna layanan pinjol di Jakarta masih menunggak.
Dilansir melalui Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) @ojkindonesia, Kamis (27/7/2023), penyampaian warga Jakarta terjerat pinjol itu kurang tepat. Karena, faktanya pembiayaan melalui pinjol yang resmi berizin OJK terbukti membantu permodalan bagi UMKM.
Sampai saat ini, OJK juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pemanfaatan pinjol ini secara bijak seperti untuk membiayai kebutuhan masyarakat yang produktif bukan konsumtif.
Menunjukan fungsi intermediasi (peran yang dimainkan oleh lembaga keuangan dalam menghubungkan dua pihak ekonomi yang memiliki kebutuhan keuangan yang berbeda) yang terus berjalan dan tingginya kebutuhan masyarakat serta pelaku UMKM akan akses keuangan yang lebih mudah serta cepat.
Nilai pembiayaan tersebut menunjukan bahwa minat masyarakat untuk mendapatkan pendanaan dari Fintech Lending itu terus mengalami pertumbuhan.
Outstanding pembiayaan Fintech P2P Lending dari Maret – April 2023 sempat mengalami penurunan. Tetapi, di bulan Mei 2023 mengalami kenaikan yang cukup drastis mencapai 51,46 triliun dengan pertumbuhan sebesar 28,11% dari tahun lalu. Melalui jumlah tersebut, 38,39% dialokasikan untuk pembiayaan Usaha Mikro.Kecil dan Menengah (UMKM).
(Dani Jumadil Akhir)