JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan disahkan. Pengesahan RUU ASN menjadikan tenaga honorer sebagai PNS part time dan jaminan tidak adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pengesahan RUU ASN ditargetkan pada bulan Agustus 2023. Tercatat jumlah tenaga honorer saat ini mencapai sebanyak 2,3 juta orang.
Terdapat beberapa kategori dalam undang-undang baru terkait status tenaga honorer.
"Soal statusnya, dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu dalam rangka mengakomodir statusnya,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Jakarta.
Doli menegaskan tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer ketika disahkannya RUU ASN. Selain itu juga tidak ada penurunan tingkat kesejahteraan atau penghasilan (salary) dari tenaga honorer yang selama ini diterima.