Cara Mendapatkan EFIN Online

Sri Kurnia Ningsih, Jurnalis
Kamis 27 Juli 2023 21:01 WIB
Cara mendapatkan efin online (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Cara Mendapatkan Efin Online. Efin adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk Wajib Pajak (WP) agar dapat melakukan transaksi elektronik.

Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perdirjen-Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.

EFIN pajak pribadi juga dibutuhkan oleh WP individu untuk menyampaikan SPT pajak yang dilakukan secara online dan real time melalui internet di e-Filing.

Keuntungan WP ini sudah memiliki Efin akan lebih mudah terenkripsi atau data aman dan rahasia. Jadi sebelum bisa mengakses e-Fling untuk melaporkan SPT online pajak, WP terlebih dahulu harus melakukan aktivitas Efin.

Nah dengan hal itu, setiap wajib pajak harus mengisi SPT tahunan menjadi salah satu kewajiban yang sangat penting. Jangka waktu pelaporan SPT Tahunan adalah sampai dengan 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.

Pelaporan SPT Tahunan juga dapat dilakukan berbagai cara, selain penyampaiannya secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), SPT Tahunan dapat juga disampaikan dengan cara lewat jasa pos/ekspedisi, lapor online melalui websitehhttps://djonline.pajak.go.idatau melalui Aplication Service Provider (ASP).

Melansir dari Okezone, Kamis (27/7/2023), ketahui cara mendaftar Efin online dan cara aktivitasnya.

Cara Mendapatkan Efin Online

1. Unduh Formulir Permohonan EFIN Online

Cara mendapat formulir ini, tuliskan kata kunci ‘formulir permohonan efin’ pada mesin pencarian google (google search).

Sobat Klikpajak akan diarahkan pada website pajak.go.id yang menyediakan formulir permohonan EFIN tersebut.

Setelah masuk ke laman formulir permohonan EFIN, klik PDF Formulir Permohonan EFIN di bagian bawah (button) dan download.

Atau unduh formulir pengajuan EFIN pada www.pajak.go.id.

Formulir tersebut bisa digunakan untuk WP Pribadi, WP Badan dan Bendahara, kuasa WP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya