Cara Mendapatkan EFIN Online

Sri Kurnia Ningsih, Jurnalis
Kamis 27 Juli 2023 21:01 WIB
Cara mendapatkan efin online (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Cara Mendapatkan Efin Online. Efin adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk Wajib Pajak (WP) agar dapat melakukan transaksi elektronik.

Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perdirjen-Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.

EFIN pajak pribadi juga dibutuhkan oleh WP individu untuk menyampaikan SPT pajak yang dilakukan secara online dan real time melalui internet di e-Filing.

Keuntungan WP ini sudah memiliki Efin akan lebih mudah terenkripsi atau data aman dan rahasia. Jadi sebelum bisa mengakses e-Fling untuk melaporkan SPT online pajak, WP terlebih dahulu harus melakukan aktivitas Efin.

Nah dengan hal itu, setiap wajib pajak harus mengisi SPT tahunan menjadi salah satu kewajiban yang sangat penting. Jangka waktu pelaporan SPT Tahunan adalah sampai dengan 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.

Pelaporan SPT Tahunan juga dapat dilakukan berbagai cara, selain penyampaiannya secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), SPT Tahunan dapat juga disampaikan dengan cara lewat jasa pos/ekspedisi, lapor online melalui websitehhttps://djonline.pajak.go.idatau melalui Aplication Service Provider (ASP).

Melansir dari Okezone, Kamis (27/7/2023), ketahui cara mendaftar Efin online dan cara aktivitasnya.

Cara Mendapatkan Efin Online

1. Unduh Formulir Permohonan EFIN Online

Cara mendapat formulir ini, tuliskan kata kunci ‘formulir permohonan efin’ pada mesin pencarian google (google search).

Sobat Klikpajak akan diarahkan pada website pajak.go.id yang menyediakan formulir permohonan EFIN tersebut.

Setelah masuk ke laman formulir permohonan EFIN, klik PDF Formulir Permohonan EFIN di bagian bawah (button) dan download.

Atau unduh formulir pengajuan EFIN pada www.pajak.go.id.

Formulir tersebut bisa digunakan untuk WP Pribadi, WP Badan dan Bendahara, kuasa WP.

2. Mengisi Formulir EFIN Online

Isi formulir permohonan EFIN dengan jelas

Centang kolom orang pribadi dan kolom aktivasi

Isi NPWP, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan lain sebagainya.

Kolom EFIN dikosongkan dahulu

Isi nomor telepon dan alamat email aktif Sobat Klikpajak karena DJP akan mengirimkan kode EFIN melalui email tersebut

Selanjutnya, bubuhkan tanda tangan di formulir dan jangan lupa tulis tempat dan tanggal serta nama Sobat Klikpajak

3. Lakukan Swafoto

Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut.

Berikutnya, swafoto atau selfie sembari memegang KTP asli dan NPWP asli.

Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.

4. Kirim Permohonan EFIN Online ke Email KPP

Setelah rangkaian proses tersebut selesai, kirimkan permohonan EFIN ke alamat email KPP tempat Anda terdaftar.

Untuk mengetahui di KPP mana Anda terdaftar, cek pada kartu NPWP di Klikpajak.

Cara lain bisa cari lewat google search dengan kata kunci ‘unit kerja KPP’.

Atau lebih singkatnya Anda dapat klik tautan ini UNIT KERJA.

Setelah menemukan email KPP yang dituju, mulai kirimkan email permohonan EFIN online.

Dalam email tersebut, tulis subjek email: ‘Permohonan EFIN’.

Lampirkan dalam email itu foto formulir permohonan EFIN dan swafoto WP yang memegang NPWP dan KTP.

5. Menunggu Proses Permohonan EFIN Online

Setelah semua proses dilakukan, Anda tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP.

Untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN Anda, hubungi pihak terkait KPP tempat Anda terdaftar dan mengirimkan email permohonan EFIN online Anda.

6. Aktivasi EFIN Online

Langkah terakhir, Anda akan menerima email balasan dari DJP dalam tempo kurang dari 24 jam, yang berisi kode EFIN.

Sebaiknya, pengajuan EFIN dilakukan pada hari kerja.

Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung mengaktivasikannya pada situs DJP Online.

Langkah-langkahnya seperti berikut ini:

Masuk ke situs DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/account/login

Klik “daftar di sini”.

Masukkan nomor NPWP, EFIN dan kode keamanan WP.

Lalu klik “verifikasi”.

Silakan buat password untuk login ke aplikasi DJP Online.

Silakan cek email dan temukan link aktivasi yang diberikan oleh DJP.

Klik link tersebut yang akan membawa Sobat Klikpajak masuk ke halaman login aplikasi DJP Online.

Login menggunakan NPWP dan buat pula password baru.

EFIN telah teraktivasi dan transaksi pajak online siap dilakukan.

Aktivasi EFIN tidak bisa dikesampingkan supaya WP dapat melakukan transaksi terkait kewajiban pajak secara online.

EFIN merupakan nomor identitas diri dari WP yang diterbitkan oleh DJP, bukan pihak lain.

Segera setelah aktivasi EFIN, WP akan mendapat nomor yang bisa digunakan untuk layanan elektronik pajak pribadi seperti e-Filing melalui aplikasi DJP Online.

Setelah memperoleh EFIN, sekarang Anda dapat melaporkan SPT Pajak Penghasilan secara online melalui e-Filing.

Demikian cara mendapatkan Efin secara online yang perlu Anda ketahui.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya