JAKARTA - Kini membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) semakin mudah dan praktis melalui aplikasi MotionPay milik MNC Group.
Managing Director Motion Technology Jessica Tanoesoedibjo menyampaikan, pembayaran PBB biasanya dilakukan secara offline melalui bank atau kantor pos.
"Namun, dengan kemajuan teknologi, kini Anda dapat membayar PBB kapan saja melalui aplikasi MotionPay untuk wilayah DKI Jakarta, Bandung, Bekasi, Tangerang, Jawa Tengah, dan Yogyakarta," kata Jessica di Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Cara membayar PBB melalui aplikasi MotionPay sangat mudah. Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Buka aplikasi MotionPay lalu masuk ke menu Produk dan Layanan
2. Pada bagian Pajak, pilih PBB sesuai dengan wilayah Anda
3. Masukkan ID Pelanggan Anda lalu klik “Cek Tagihan”
4. Periksa kembali detail tagihan Anda, lalu lakukan pembayaran