Revisi Aturan PLTS Atap Rugikan Masyarakat

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 28 Juli 2023 12:04 WIB
Revisi PLTS Atap Rugikan Masyarakat. (Foto: Okezone.com/AP1)
Share :

JAKARTA - Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) menilai revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 merugikan masyarakat yang memproduksi listrik sendiri dari panel surya. Adapun revisi aturan terkait Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Ketua Umum AESI Fabby Tumiwa menjelaskan, masyarakat yang memasang panel surya akan tetap terhubung dengan jaringan PLN. Listrik yang dihasilkan dari panel surya tersebut tetap terserap oleh PLN, tetapi sudah tidak ada lagi harganya.

"Jika kemudian ada over capacity (listrik PLTS), kalau dia (masyarakat) mengirim, istilahnya itu menjadi sodakoh. Jadi kita mensodaqohkan listrik kepada PLN, karena tidak akan dihargai lagi, itu yang membedakan dengan aturan sebelumnya," ujar Fabby dalam Market Review IDXChannel, Jumat (28/7/2023).

Dia melanjutkan, pada peraturan sebelumnya dimuat aturan net metering. Di mana masyarakat yang menggunakan PLTS atap maka produksinya akan terserap oleh PLN.

Kemudian akan dikembalikan kompensasi berupa potongan tagihan listrik PLN. Akan tetapi dalam revisi Permen ESDM 26/2021 itu menghapuskan ketentuan net metering. Hal itulah yang membuat PLN tidak lagi menghargai listrik PLTS yang diproduksi oleh masyarakat.

"Sehingga kelebihan energi listrik yang dikirimkan ke PLN tidak lagi dihargai 100%," sambungnya.

Menurut Fabby, kebijakan tersebut diambil lantaran saat ini PLN mengalami over suply listrik. Sehingga dikhawatirkan jika terus membayari listrik PLTS masyarakat justru akan berdampak revenue perseroan kedepannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya