Sri Mulyani Guyur Diskon Pajak bagi Eksportir yang Simpan Dolar AS di Indonesia

Michelle Natalia, Jurnalis
Jum'at 28 Juli 2023 15:24 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone.com/DJP)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyiapkan insentif perpajakan untuk eksportir yang menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri minimal 30% selama tiga bulan.

"Jadi tadi devisanya di dalam negeri itu untuk memperkuat cadangan devisa, perekonomian kita, dan tidak dirugikan," ujar Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers DHE di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Dia menyebut bahwa aturan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 131 tahun 2020 mengenai Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (BI), berlaku terhadap DHE tadi.

"Yaitu apabila DHE dimasukkan dalam deposito, kalau tenornya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau lebih dari 6 bulan. Kalau dia bukan DHE, artinya deposito biasa, mereka membayar PPh bunga depositonya itu 20% apabila itu adalah deposito dari dolar atau mata uang lain yang bukan berhubungan dengan DHE," ungkap Sri.

Adapun untuk bunga deposito 1 bulan, eksportir hanya perlu membayar PPh bunga deposito 10% saja. Sehingga, angka ini turun hingga setengah dari deposito non-DHE.

"Kalau dolarnya dikonversikan ke Rupiah, bahkan PPh bunga deposito Rupiah itu turun lagi menjadi hanya 7,5%," kata Sri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya