BI Beri Insentif Bunga ke Eksportir yang Simpan DHE

Himayatul Azizah, Jurnalis
Jum'at 28 Juli 2023 16:40 WIB
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. (Foto: BI)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan memberikan insentif bunga untuk eksportir yang menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di instrumen penempatan DHE sumber daya alam (SDA)

“Kami akan mengeluarkan perubahan atau penyempurnaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang berkaitan dengan instrumen penempatan DHE,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers dikutip Antara, Jumat (28/7/2023).

BI telah menyiapkan tujuh instrumen penempatan DHE SDA, yaitu reksus (rekening khusus) DHE SDA di Bank/LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia), Deposito Valas dari Bank, Promissory Note LPEI, Term-Deposits (TD) Valas DHE dari Deposito Valas Bank, TD Valas dari Promissory Note LPEI, Swap Valas dari Eksportir/Nasabah ke Bank, serta Swap Valas dari Bank ke BI.

Perry mengungkap contoh rencana insentif yang disiapkan BI adalah pemberian bunga sebesar 5,51% untuk TD Valas DHE yang jumlahnya di atas 10 juta dolar AS dengan jangka waktu tiga bulan. Kemudian, dari bank ke eksportir diberikan bunga sebesar 5,385%.

“Banknya dapat fee 0,125%. Bunga 5,385% untuk tiga bulan ini lebih tinggi kalau suku bunga valas dalam negerinya antara 1,75% sampai 2,25%,” jelas Perry.

Selain itu, lanjut Perry, deposito atau reksus yang terdapat di bank bisa digunakan sebagai agunan untuk kredit rupiah, sehingga keuntungan yang diterima eksportir tidak hanya dari sisi dolar AS.

“Itu yang kami sediakan untuk dukungan kami terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, sehingga DHE 30 persen bisa masuk dan keuntungan kompetitifnya bisa dipenuhi,” ujar Perry.

Diketahui, pemerintah menerbitkan PP 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Beleid tersebut mewajibkan eksportir dengan nilai pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) minimal 250 ribu dolar AS untuk menempatkan 30 persen DHE ke rekening khusus (reksus) dalam negeri yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI).

PP tersebut merupakan hasil revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019 dan rencananya mulai berlaku per 1 Agustus 2023.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya