Selain itu, lanjut Perry, deposito atau reksus yang terdapat di bank bisa digunakan sebagai agunan untuk kredit rupiah, sehingga keuntungan yang diterima eksportir tidak hanya dari sisi dolar AS.
“Itu yang kami sediakan untuk dukungan kami terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, sehingga DHE 30 persen bisa masuk dan keuntungan kompetitifnya bisa dipenuhi,” ujar Perry.
Diketahui, pemerintah menerbitkan PP 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Beleid tersebut mewajibkan eksportir dengan nilai pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) minimal 250 ribu dolar AS untuk menempatkan 30 persen DHE ke rekening khusus (reksus) dalam negeri yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI).
PP tersebut merupakan hasil revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019 dan rencananya mulai berlaku per 1 Agustus 2023.
(Taufik Fajar)