JAKARTA - Apakah BPJS bisa menanggung semua biaya rumah sakit? Seperti diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan suatu badan dari pemerintah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk pemerintah untuk memberikan Jaminan Kesehatan untuk Masyarakat dan seluruh warga negara Indonesia nantinya secara bertahap.
Lantas apakah BPJS bisa menanggung semua biaya rumah sakit? Simak penjelasannya di sini. Berdasarkan dalam aturannya, seluruh biaya pengobatan peserta BPJS ditanggung asalkan sesuai prosedur dan indikasi medis.
Namun, ada beberapa tindakan atau obat dari dokter yang tidak masuk ke dalam layanan BPJS Kesehatan seperti tindakan operasi atau rawat inap. Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan baru guna mengendalikan biaya kesehatan agar BPJS Kesehatan tidak tekor lagi.
Aturan terkait naik kelas perawatan BPJS ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Bila sebelumnya semua biaya perawatan peserta BPJS Kesehatan ditanggung oleh badan ini, dalam aturan baru tersebut sejumlah layanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dalam program Jaminan Kesehatan dikenakan urun biaya. Itu artinya BPJS Kesehatan akan membayar biaya sesuai dengan yang ditetapkan, selebihnya ditanggung peserta.