JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi pekerjaan pilihan yang paling diminati. Banyak masyarakat ingin menjadi abdi negara karena berbagai alasan.
Adanya keterangan dari pemerintah mengenai dihapusnya tenaga honorer di lembaga/kementerian per 28 November 2023 menimbulkan beberapa polemik. Pasalnya jumlah tenaga honorer yang ada sekarang sudah sangat membengkak.
Berikut dirangkum Okezone, Minggu (30/7/2023), fakta-fakta tentang nasib tenaga honorer.
1. Tidak Ada PHK Massal
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menegaskan bahwa tidak akan terjadi PHK massal bagi para tenaga honorer yang ada saat ini.
“Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” kata Alex.
Dia juga berharap agar tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.