Ahok Tetap Jadi Komisaris Utama Pertamina, Segini Gaji yang Diterima

Ikhsan Permana, Jurnalis
Minggu 30 Juli 2023 19:01 WIB
Komisaris PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Foto; Ahok)
Share :

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memutuskan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) setelah sebelumnya beredar kabar Ahok akan mengisi posisi Direktur Utama (Dirut) Pertamina.

Ahok dipastikan tetap menjadi Komut berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-211/MBU/07/2023 tanggal 25 Juli 2023, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.

 BACA JUGA:

Sebagai Komut, Ahok ternyata menerima gaji yang cukup fantastis, bahkan mencapai ratusan juta dalam sebulan.

Lantas, berapakah gaji Ahok sebagai Komut Pertamina?

Gaji Ahok sebagai Komut Pertamina sudah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

 BACA JUGA:

Dalam beleid tersebut, diketahui bahwa komponen remunerasi yang diberikan kepada jajaran Direksi dan Komisaris meliputi gaji untuk anggota direksi, honorarium untuk anggota dewan komisaris, tunjangan, fasilitas, tantiem/insentif kinerja/insentif khusus.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya