JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan insentif fiskal Rp1 triliun bagi daerah berprestasi mengendalikan inflasi tidak boleh untuk gaji, tambahan penghasilan, honorarium, dan perjalanan dinas.
"Insentif ini hanya digunakan untuk kegiatan yang manfaatnya diterima dan/atau dirasakan langsung oleh masyarakat," ujar Sri dalam Penyerahan Insentif Fiskal Kategori Kinerja Pengendalian Inflasi di Daerah Periode I 2023 di Jakarta, Senin (31/7/2023).
Tak hanya itu, insentif fiskal ini juga didorong untuk mendukung kebijakan pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan penurunan kemiskinan.
Adapun penyaluran insentif fiskal Rp1 triliun ini akan dibagi menjadi 3 periode. Besaran alokasi periode pertama dan periode kedua adalah sebesar Rp330 miliar, dan periode ketiga sebesar Rp340 miliar.