Jumlah daerah penerima alokasi adalah 33 daerah yang terdiri dari 3 provinsi, 6 kota, dan 24 kabupaten untuk periode pertama dan kedua. Sedangkan periode ketiga adalah 34 daerah yang terdiri dari 3 provinsi, 6 kota, dan 25 kabupaten.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 67 tahun 2023.
"Indikator penilaiannya adalah baik dari upaya pengendalian inflasi pangan, laporan pengendalian inflasi, indeks pengendalian harga, dan realisasi belanja pendukung pengendalian inflasi," ucap Sri.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)