Sri Mulyani: Insentif Inflasi Rp1 Triliun Tak Boleh untuk Tambah Gaji

Michelle Natalia, Jurnalis
Senin 31 Juli 2023 11:20 WIB
Insentif fiskal tak boleh nambah gaji (Foto: Okezone)
Share :

Jumlah daerah penerima alokasi adalah 33 daerah yang terdiri dari 3 provinsi, 6 kota, dan 24 kabupaten untuk periode pertama dan kedua. Sedangkan periode ketiga adalah 34 daerah yang terdiri dari 3 provinsi, 6 kota, dan 25 kabupaten.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 67 tahun 2023.

"Indikator penilaiannya adalah baik dari upaya pengendalian inflasi pangan, laporan pengendalian inflasi, indeks pengendalian harga, dan realisasi belanja pendukung pengendalian inflasi," ucap Sri.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya