Pemotongan Upah 25% Berakhir September 2023

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Senin 31 Juli 2023 20:52 WIB
Ilustrasi uang. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan meninjau ulang kebijakan pemotongan upah 25% yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menjelaskan Permenaker tersebut memang dirancang untuk 6 bulan kedepan sejak diterbitkan pada bulan Maret dan akan berakhir pada September mendatang.

 BACA JUGA:

"Itu berlaku sampai September, ya kita juga merespons itu sebenarnya kan untuk berkaitan dengan keadaan bagaimana isu-isu global yang terjadi saat ini sehingga Permen itu keluar dibuat untuk 6 bulan oleh Kemenaker," ujar Afriansyah Noor saat ditemui MNC Portal pada acara pengukuhan DPN Apindo, Senin (31/7/2023).

 BACA JUGA:

Afriansyah mengaku hingga saat ini memang banyak masukan yang datang, baik dari unsur pelaku usaha maupun dari unsur pekerja terkait pengimplementasian regulasi tersebut dilapangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya