JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memperketat syarat bonus atau insentif yang diperoleh dewan direksi perusahaan negara. Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN.
"Saya mendorong yang namanya perbaikan sistem penggajian dan bonus. Saya sudah bilang sistem dan bonus sekarang di BUMN tidak lagi perusahaannya bagus langsung dapat bonus tahun itu. Jangan-jangan bukunya yang dibedakin bagus," kata Erick, di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Dalam skemanya, bonus tahunan bos-bos BUMN sebagian dicairkan dan separuh lainnya akan ditahan. Tujuan aturan ini memberikan efek jera terhadap direksi yang tidak bertanggung jawab.
"Tapi kita mau proses sebagian bonus dibayar, sebagian ditahan, supaya apa? Ada tanggung jawab direksi sebelumnya untuk direksi berikutnya karena dia tahu biar ketahuan kalau main-main itu," ucapnya.
Meski performa perusahaan tak semata menjadi indikator, Erick akan membedakan bonus Direksi dari BUMN yang membukukan untung dan bisa memberikan dividen kepada negara.
"Dan sekarang saya sedang mendorong melalui Pak Sesmen, Pak Wamen, supaya juga membedakan bonus perusahaan yang untung dan bagi dividen," tuturnya.