2 Pejabat Jadi Tersangka, ESDM Buka Suara Soal Kasus Korupsi di Blok Mandiodo

Atikah Umiyani, Jurnalis
Selasa 01 Agustus 2023 18:37 WIB
ESDM Buka Suara Soal Kasus Korupsi di Blok Mandiodo. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan 2 orang tersangka dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pegawai ESDM diduga melakukan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Menyikapi penetapan tersangka tersebut, Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Muhammad Wafid mengatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi prosedur, standar operasional yang berkaitan dengan Blok Mandiodo, di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

"Kemudian peran dari pegawai kita, dari jajaran pimpinan kita harus cek kondisi lapangan semuanya kita evaluasi," terangnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Dirinya menekankan, jangan sampai pihaknya melaksanakan kegiatan administrasi namun kemudian menjadi disalahkan. Sehigga proses evaluasi harus dilakukan secara keseluruhan.

Diakuinya, pasca belakunya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beban kerja pemerintah pusat menjadi lebih besar karena sejumlah kewenangan ditarik ke pemerintah pusat, apalagi tidak adanya penambahan personil.

"Tarulah biasa 200 kemudian kita menangani 6.000 bisa bayangin. Manusia itu mengerjakan tugas juga ada kesalahan ada silap sedikit dan sebaginya, sehingga dokumen yang terbit itu disalahgunakan di luar itu yang baru mau kita evaluasi," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya