Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta

Azahra Kaulika Irawansyah, Jurnalis
Rabu 02 Agustus 2023 04:34 WIB
Insentif motor listrik (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTAPresiden Jokowi mengevaluasi pemberian insentif kendaraan listrik. Evaluasi insentif dibahas dalam rapat dengan beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan mengenai hasil dari evaluasi tersebut. Di antaranya, syarat mendapatkan subsidi Rp7 juta yang sebelumnya ditetapkan untuk pembelian motor listrik akan dihapuskan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023, terdapat 4 syarat untuk mendapatkan subsidi motor listrik. Pertama yakni subsidi diberikan kepada warga penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.

"Jadi berkaitan dengan requirement atau syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan sebagai syarat, itu nanti akan kita hapuskan," kata Agus kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menperin juga mengatakan, masyarakat juga akan bisa mendapatkan bantuan pemerintah untuk pembelian motor roda dua berbasis listrik hanya dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

"Untuk pembelian motor roda dua berbasis NIK atau KTP. Satu KTP, satu NIK itu hanya boleh satu motor listrik," terangnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya