Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta

Azahra Kaulika Irawansyah, Jurnalis
Rabu 02 Agustus 2023 04:34 WIB
Insentif motor listrik (Foto: Freepik)
Share :

Hal yang serupa juga disampaikan oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyampaikan bahwa syarat penerima subsidi kendaraan roda dua berbasis listrik akan dihilangkan. Menurutnya persyaratan tersebut yang menjadi sebab subsidi terhadap kendaraan roda dua listrik menjadi kurang diminati masyarakat.

Tidak hanya itu, Moeldoko juga memberikan data dari SISAPIRa hingga 31 Juli 2023 per pukul 10.00 WIB, dari 200.000 kuota subsidi kendaraan bermotor listrik, hanya ada 1.056 pembeli dalam proses pendaftaran, 175 pembeli dalam proses verifikasi dan hanya 36 insentif yang sudah tersalurkan.

"Ini kan aneh, untuk itu maka ada perubahan, mungkin persyaratannya yang akan dihilangkan. Rencananya seperti itu," ucapnya

Baca Juga: Syarat Terbaru Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, 1 KTP 1 Kendaraan

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya